Cara registrasi kartu SIM jika belum punya E-KTP – Dengan menggunakan NIK dan nomor KK yang diterapkan start tanggal 31 Oktober 2017 yang berlaku bagi pengguna baru atau pengguna lama.
Jika Anda tidak mematuhi peraturan tersebut maka Anda akan terkena sanksi secara bertahap dan terakhirnya adalah dilakukan pemblokiran pada nomor kartu Anda.
Peraturan ini sebenarnya cukup baik karena akhir-akhir ini sering terjadi banyak sekali tindak pidana dengan menyalahgunakan nomor SIM card dari orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.
Seperti penipuan online mama minta pulsa, menipu orang dengan modus pemberian hadiah, perdagangan manusia, hingga mengakses internet untuk melancarkan kejahatan tertentu.
Dengan adanya kebijakan pemerintah ini akan dapat menekan angka kriminalitas dibidang cyber, dll dengan menggunakan nomor kartu prabayar.
Cara daftar ulang kartu prabayar Anda sebenarnya cukup mudah, Anda cukup menginput nomor induk kependudukan yang tercantum di E-KTP Anda dan nomor KK saja.
Anda harus menginput data NIK milik Anda yang sesuai dengan database Dukcapil. Namun bagaimana jadinya jika Anda tak memiliki E-KTP???
Nah disini TEPAT.ID akan memberikan penjelasan kepada Anda tentang bagaimana cara registrasi kartu SIM jika belum punya E-KTP atau masih dibawah umur.
Cara Registrasi Kartu SIM Jika Belum Punya E-KTP
Berikut ini cara registrasi kartu SIM jika belum punya e-ktp:
1. Kartu Keluarga
Berikut ini adalah bagaimana cara registrasi kartu sim jika belum punya e-KTP:
- Untuk Anda yang ingin melakukan daftar ulang atau registrasi kartu prabayar tanpa E-KTP namun usia Anda masih dibawah 17 tahun atau E-KTP hilang.
- Caranya cukup mudah yaitu Anda dapat memanfaatkan NIK yang terdapat pada Kartu Keluarga.
- Karena nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat di E-KTP milik Anda tidak akan berbeda dengan nomor induk kependudukan yang Anda dapatkan sejak terlahir didunia ini dan Anda bisa melihatnya di dalam Kartu Keluarga.
- Nah Anda dapat menggunakan data dari Kartu Keluarga tersebut untuk melakukan pendaftaran SIM Card yang baru atau lama milik Anda.
2. Persyaratan Registrasi Kartu SIM
Cara registrasi kartu SIM jika belum punya E-KTP yang wajib Anda ketahui yakni setiap orang hanya bisa mendaftarkan NIK maksimal untuk tiga nomor SIM card saja untuk setiap operator jaringan seluler.
Namun jika Anda ingin melakukannya melebihi dari hal tersebut maka Anda dapat meregistrasinya.
Dengan mengunjungi kantor/gerai operator jaringan seluler diwilayah Anda tentu dengan persyaratan menyerahkan E-KTP dan Kartu Keluarga.
3. Tujuan Registrasi SIM CARD
Pemerintah melakukan kebijakan agar masyarakat Indonesia mendaftarkan kartu SIM mereka.
Adalah dengan tujuan agar rakyat Indonesia terlindungi dari berbagai kejahatan yang semakin marak belakangan ini.
Dan agar para pengguna kartu prabayar bertanggung jawab dengan penggunaan nomor provider yang mereka pakai.
Cara registrasi kartu Sim prabayar juga sangat mudah, Anda cukup ketik SMS dengan format tertentu lalu Anda kirim ke nomor 4444.
Atau secara langsung mengunjungi gerai provider yang Anda pakai dengan membawa persyaratannya.
Video tentang Cara Registrasi Ulang Sim Card Bagi yang Belum Dapat E-KTP
Berikut ini video tentang cara registrasi ulang sim card bagi yang belum dapat e-ktp:
FAQ tentang Registrasi SIM CARD
Pendaftaran Kartu Prabayar sudah diwajibkan oleh pemerintah melalui peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo No: 12 Tahun 2016.
Bagaimana Cara Cek Kartu SIM yang Sukses Registrasi?
Bagi Anda yang masih remaja atau punya E-KTP tapi raib entah kenapa, jangan berkecil hati.
Karena diatas sudah saya terangkan bagaimana √ Trik Cara Registrasi Kartu SIM Jika Belum Punya E-KTP.
Yang bisa Anda terapkan dengan langkah yang sangat mudah yakni cukup dengan menggunakan KK saja.
Semoga artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan Anda dan selamat mencobanya!